floating-Konsumen Berhak Minta...
Konsumen Berhak Minta Pengembalian Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Konsumen Berhak Minta...
Konsumen Berhak Minta Pengembalian Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga: Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka

"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," kata Moga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Moga menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.

Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.

"Jadi konsumen itu berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang," katanya.

Baca juga: Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

"Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," sambungnya.

Di sisi lain, Moga menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan, berdasarkan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," sebutnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Amerika Soroti Barang...
Amerika Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua, Pramono: Itu Urusan Pemerintah Pusat