floating-CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Selasa, 11 Maret 2025 - 23:23 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa pada saat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dilakukan, PT Bank Unibank Tbk berstatus sebagai bank sehat. Oleh karena itu, semua transaksi yang terjadi kala itu sah dan tidak ada unsur pelanggaran hukum.

"Ketika NCD ini diterbitkan pada 1999, Unibank adalah salah satu bank sehat di Indonesia. CMNP sebagai pihak yang membeli juga melakukan audit rutin dan selalu memastikan surat berharga ini valid," kata Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

"Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman.

Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

"Semua transaksi berjalan lancar. CMNP sendiri setiap tahun mengecek status surat berharga ini dan semuanya dinyatakan sah," lanjutnya.

Namun, lanjut Hotman, masalah muncul ketika pada 2001, Unibank dibekukan dan akhirnya dilikuidasi akibat dampak krisis moneter. Akibat Unibank tutup, CMNP tidak bisa mencairkan NCD-nya, sehingga tentu ini bukan kesalahan BHIT ataupun Hary Tanoesoedibjo.

Baca juga: Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

"Bagaimana mungkin menyalahkan pihak yang hanya berperan sebagai perantara? Semua transaksi dilakukan antara CMNP dan Unibank. Tidak ada satu sen pun yang masuk ke MNC atau Hary Tanoe," tegasnya.

Hotman pun mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan CMNP, mengingat transaksi ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade dan dilakukan saat Unibank masih dalam kondisi sehat.

"Fakta ini menunjukkan bahwa transaksi sah dan legal. Kalau ada masalah, harusnya diselesaikan sejak dulu, bukan baru sekarang," katanya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
OJK Ungkap Prospek Menjanjikan...
OJK Ungkap Prospek Menjanjikan IPO di Sektor Perbankan
Masuk Worlds 101 Best...
Masuk World's 101 Best Steak Restaurants, MNC Life Lindungi Pengalaman Kuliner Pelanggan Meatguy Steakhouse
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
Kinerja Tumbuh Luar...
Kinerja Tumbuh Luar Biasa, MSIN Kantongi Pendapatan Rp418,8 Miliar dari Platform OTT