JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melarang para petugas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan
mobil dinas untuk kegiatan
mudik Lebaran a 2025.
Larangan itu disampaikan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Pramono Anung usai menggelar Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas Sisi Selatan, Rabu (13/3/2025) pagi.
Baca juga: Begini Skema Contraflow di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran "Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," tegas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan, aparatur yang bekerja di Pemprov DKJ dilarang untuk memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
"Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," terangnya.
Baca juga: Dikritik Naik Helikopter saat Tinjau Banjir, Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan Pramono tak segan untuk memberi sanksi apabila ada pejabat dan ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ia mengaku, pihaknya tengah merumuskan sanksi tersebut
"Ada sanksi nanti kita rumuskan," tegas Pramono.
(shf)