floating-THR Ojol 2025 Kapan...
THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
THR Ojol 2025 Kapan...
THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:35 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir online.

Pengumuman ini disampaikan pada Senin (10/3/2025) di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

"THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujar Prabowo.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya

THR untuk pengemudi ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan berbasis aplikasi.

Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.

2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, THR diberikan secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kategori tersebut, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian BHR tidak mengurangi hak-hak kesejahteraan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah perusahaan layanan angkutan online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, telah mengonfirmasi akan menyelenggarakan program THR atau BHR untuk mitra pengemudi mereka.

Gojek, misalnya, mengadakan program Tali Asih Hari Raya sebagai bentuk implementasi pemberian THR sesuai imbauan pemerintah. Grab juga menjalankan program Bonus Kinerja Khusus untuk menyalurkan THR kepada mitra ojol. Maxim turut berkomitmen memberikan BHR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, THR ojol dijadwalkan akan cair paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian, para pengemudi ojol bisa mengharapkan pencairan THR mereka dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan yang telah diumumkan pemerintah.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:

1. Pengemudi Gojek

-Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih

-Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

2. Pengemudi Grab

-Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta

-Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta

3. Pengemudi Maxim

-Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta

-Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Driver Ojol hingga Konsumen...
Driver Ojol hingga Konsumen Bisa Dirugikan Jika Grab dan Gojek Merger
Ojol Minta Regulasi...
Ojol Minta Regulasi Kemitraan yang Adil, Bukan Status Formal
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Driver Ojol Diusulkan...
Driver Ojol Diusulkan Jadi Karyawan Tetap, Untung atau Malah Buntung?