floating-Hanya Tom Lembong Eks...
Hanya Tom Lembong Eks Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Kata Kejagung
Hanya Tom Lembong Eks...
Hanya Tom Lembong Eks Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Kata Kejagung
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menanggapi Thomas Lembong alias Tom Lembong yang mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula . Sementara mantan Menteri Perdagangan lainnya tidak diselidiki sama sekali.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi di periode 2015-2016, yang mana pada saat itu Tom Lembong menjadi pejabatnya.

"Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa," kata Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Namun demikian, Harli menuturkan soal ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan kepada Mendag lain.

"Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka," katanya.

Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. "Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?

"Kenapa tempus-nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," sambungnya.

Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor.

"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah uu perlindungan petani, itu adalah UU Perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," ucapnya.

Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Halim, Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya.

"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya," ujar Hakim Dennie.

Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, ia mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.

"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada Sprindik," ujar Tom Lembong.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.

Pernyataan Tom Lembong tersebut ditanggapi ketua majelis hakim. Lagi-lagi, keberatan itu disebutkan sudah dimuat dalam eksepsi. "Baik demikian, untuk memberikan kesempatan majelis hakim menentukan sikap menjatuhkan suatu putusan, akan disidangkan kembali akan dibuka pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025," ujar Hakim Dennie.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi