JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)
Thomas Djiwandono menegaskan, bahwa pembentukan
Danantara tidak akan melibatkan praktik gadai saham pemerintah, termasuk saham-saham yang dimiliki negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Danantara di sini tidak gadai saham pemerintah," tegas Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Wamenkeu Tommy menjelaskan, bahwa saham pemerintah dalam BUMN hanya berfungsi sebagai underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen tersebut kemudian dikumpulkan dalam Danantara dan dioptimalkan dalam bentuk investasi.
Baca Juga: Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi "Perlu digarisbawahi bahwa Danantara tidak menggadaikan saham sektor pemerintah. Saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen itu dipakai dalam Danantara untuk berinvestasi," jelasnya.
Danantara merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, yang dibentuk dengan tujuan mengelola dividen dari BUMN dan menginvestasikannya untuk meningkatkan nilai aset negara.
Thomas menekankan, bahwa ekuitas pemerintah, termasuk
saham BUMN , tidak akan digadaikan dalam proses ini. Polanya adalah dividen dari BUMN akan dikumpulkan (di-pool) di Danantara dan dijadikan modal investasi.
"Di situlah pool investasi dividen tersebut akan di-leverage, bukan saham pemerintah yang digadaikan," ujar Wamenkeu.
Untuk modal awal, Danantara akan mendapatkan Rp1.000 triliun yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN), yang terdiri dari saham milik negara di BUMN dan sejumlah dana tunai.
Pembentukan Danantara telah menimbulkan kekhawatiran di publik, terutama terkait dengan kemungkinan digunakannya saham pemerintah sebagai jaminan atau agunan untuk investasi. Beberapa pihak memperkirakan bahwa Danantara bisa berujung pada penggadaian aset negara, sehingga berisiko bagi kepemilikan pemerintah atas BUMN strategis.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme Danantara tidak melibatkan penggadaian saham, melainkan murni menggunakan dividen yang dihasilkan oleh BUMN untuk berinvestasi lebih lanjut.
Sebagai perbandingan, skema ini mirip dengan yang diterapkan oleh Temasek Holdings di Singapura, di mana dividen dari perusahaan milik negara diinvestasikan kembali untuk memperbesar nilai aset.
Baca Juga: Danantara Harus Bebas dari Orang Titipan, Rosan Ungkap Pesan Prabowo Pemerintah berharap, dengan adanya Danantara, Indonesia bisa memiliki lembaga pengelola investasi yang lebih kuat dan mampu memanfaatkan keuntungan BUMN secara optimal untuk pembangunan nasional.
(akr)