JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama dengan Dewan Kehormatan Pusat INI menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) periode Maret 2025. Ujian tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris di Indonesia.
Ujian itu merupakan penyelenggaraan perdana oleh PP INI setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025.
Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah mengingatkan, kejujuran adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam profesi notaris dan berharap ujian ini dikerjakan dengan penuh integritas serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Baca juga: IKA Notariat UI Diharapkan Berperan Hadapi Dinamika Perkembangan Hukum “Apa yang kita tanam hari ini, akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi seorang notaris di masa depan,” kata Irfan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Kemenkum), Sabtu (15/3/2025).
Irfan menegaskan pentingnya menjaga kehormatan organisasi. Salah satu kewajiban dalam kode etik notaris adalah menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada oknum-oknum yang masih mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia secara tidak sah untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang bersifat destruktif,” ucapnya.
UKEN dibuka secara resmi hari ini oleh Menteri Hukum yang diwakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. Acara pembukaan diikuti dengan sesi pembekalan bagi peserta, yang berjumlah 600 orang. Terdiri dari calon notaris atau Anggota Luar Biasa (ALB) INI.
(cip)