JAKARTA - Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) di Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Novriansyah (NOV), serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap tersebut bermula pada 15 Maret 2025 saat mendatangi kediaman N dan A. "Pukul 06.30, tim penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh saudara MFZ dan saudara ASS," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Identitas 6 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di OKU, Anggota DPRD hingga Kepala Dinas "Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ dan saudara ASS di rumahnya, dan saudara FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing," sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil dan barang bukti lainnya. "Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya," ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang tertangkap diperiksa terlebih dahulu di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel. Setelah dilakukan ekspos, maka disepakati menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
(rca)