floating-Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:27 WIB
DIY - Kewenangan jaksa dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan dinilai berlebihan. Sebab kejaksaan sudah melampaui kewenangannya.

Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” yang dilaksanakan oleh Pandheka Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Diskusi yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum UGM ini dihadiri para undangan dan mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekitar 500 orang.

Baca juga: Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi mengatakan, secara terminologi UU Kejaksaan yang disahkan pada 2021 yang merupakan revisi atas UU 2004 sudah bermasalah.

Pada UU Nomor 11/2021 disebutkan Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Hal ini sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan.

Baca juga: Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi

"Kejaksaan sudah melampaui wilayahnya. Kekuasaan kehakiman itu independen dan berada di yudikatif, sementara kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif," katanya, Rabu (19/3/2025).

"Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Jadi sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," katanya.

Belum lagi penambahan kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menyebutkan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung.

"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," ujarnya.

Kemudian di Pasal 30A, kata dia, ada penambahan “pengamanan kebijakan penegakan hukum” yang sangat luas, bahkan bisa menjangkau kemana saja. Dalam pasal ini, jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana dan dalam RUU akan membentuk Badan Pemulihan Aset.

Selain itu juga soal kewenangan intelijen bagi jaksa. Menurut dia, salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal harusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.

"Nah, akan berbahaya bila intel kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," ucapnya.

Dalam due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya kecuali dengan hukum. "Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," katanya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Profil Kasmudjo, Dosen...
Profil Kasmudjo, Dosen Pembimbing di UGM yang Dikunjungi Jokowi
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi