floating-Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Jum'at, 21 Maret 2025 - 06:37 WIB
PURWAKARTA - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) dan ruangan Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta digeledah tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (20/3/2025) sore. Dokumen dan handphone (HP) disita.

Adapun penggedahan di dua lokasi itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang terjadi di lingkungan Pemkab Purwakarta. “Tempat penggeledahan di Kantor Pemda dilakukan di ruangan Kabag Ekonomi Setda Purwakarta di Jalan Gandanegara. Kemudian dilanjutkan ke Kantor PDAM Purwakarta di Jalan Basuki Rahmat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana dihubungi.

Pihaknya hingga saat ini masih terus bergerak untuk kemudian mendalami kasus penyidikan perkara adanya dugaan gratifikasi mobil mewah yang terjadi pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Anne Ratna Mustika. “Dokumen dan handphone yang disita diduga kuat ada hubungannya terkait dengan penyidikan kasus yang sedang kami tangani ini," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi

Sebelumnya, Kejari Purwakarta telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya dari kalangan pejabat dan pegawai Pemkab Purwakarta, anggota DPRD Purwakarta, serta mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, beserta sopirnya saat menjabat bupati.

Anne yang merupakan mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Wanita yang juga kembali mencalonkan sebagai bupati Purwakarta pada Pilkada 2024 lalu ini menjalani pemeriksaan pada awal Maret 2025 selama sekitar sepuluh jam di Kantor Kejari Purwakarta.

Adapun mobil mewah yang dimaksud merupakan Innova Hybrid Zenix dengan nomor polisi T 1507 CA. Mobil ini telah disita sebagai barang bukti kasus gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Prajurit TNI Perkuat...
Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali