floating-Tepergok Dorong Sepeda...
Tepergok Dorong Sepeda Motor Curian, Maling Honda CBR Diringkus Polisi
Tepergok Dorong Sepeda...
Tepergok Dorong Sepeda Motor Curian, Maling Honda CBR Diringkus Polisi
Jum'at, 04 September 2020 - 22:34 WIB
MEDAN - Personal Polsek Sunggal meringkus AR (25), Warga Jalan Jaya Tani Medan, seorang tersangka pencuri sepeda motor Honda CBR 150 BK 4286 RAL, milik Irwan (25), warga Jalan Jamin Ginting Medan .

Penangkapan AR berawal saat tanpa sengaja petugas kepolisian bersama korban memergoki pelaku sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya di Jalan Setia Budi Medan. (Baca juga: Pencurian Motor Sport di Taman Sari Terekam CCTV )

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan petugas kepolisian untuk membekuk tersangka yang sudah dicari korban bersama polisi seusai kehilangan sepeda motor Honda CBR 150, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Viral! Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Serang Warnet, 1 Orang Putus Jari Dibacok )

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor Honda CBR 150 BK 4286 RAL milik korban tersebut diketahui petugas yang sedang melaksanakan patroli mengantisipasi gangguan Kambtibmas.

"Saat menyisir seputaran Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, petugas melihat kerumunan warga yang sedang membantu korban yang saat itu sedang panik karena kehilangan sepeda motornya," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).

Selanjutnya, petugas membawa korban dan menginterogasinya sembari mengajaknya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor miliknya tersebut. Korban juga mengaku sempat melihat pelaku saat mencuri sepeda motornya.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, korban secara tidak sengaja melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang diduga mogok. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung membawanya ke komando, Selasa (1/9/2020).

“Dari tangan tersangka juga berhasil kami amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka masih kami periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya," kata dia.

Sementara kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(nth)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Seminggu, Polres Pelabuhan...
Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor
5 Pelaku Curanmor Diringkus...
5 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pandeglang, 2 di Antaranya Anggota Ormas GRIB Jaya
Miris! 3 Siswa SD di...
Miris! 3 Siswa SD di Gresik Curi Motor, Beraksi di 4 Lokasi
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Kepergok, Maling Tembak...
Kepergok, Maling Tembak Pemilik Motor di Depan Minimarket Jayanti Tangerang