JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima
surat presiden (surpres) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(RUU Polri). Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus membahas revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody "Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada. Kita masih fokus di KUHAP," terang Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dikutip Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan membahas RUU Polri secara terbuka dan transparan bila sudah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga saat membahasa Revisi KUHAP.
"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari kasus yang besar dulu, ingat kasus Sambo? Sampai kasus kecil yang ini tadi kasus membela ibu, kita selesaikan," katanya.
"Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di Komisi III percayakan lah, kami semua di Komisi III terbuka, kapan saja, sama dengan KUHAP ini," imbuhnya.
Baca juga: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres
Saat disinggung kans membahas RUU Polri usai membahas RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya menerangkan bahwa RUU Polri bukan inisiatif dari DPR.
"Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif dari kita. Karena itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan," sebut Hinca.
(shf)