floating-DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:06 WIB
JAKARTA - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal itu dilaporkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP. Puan mengakui revisi KUHAP ini merupakan domain Komisi III yang membidangi penegakan hukum. Namun, pimpinan DPR masih belum memutuskan.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi 3. Namun, baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujar Puan.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Di Serang, Anggota DPR...
Di Serang, Anggota DPR Sebut MBG Ciptakan Generasi Sehat
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis