floating-Kopda B Tersangka Penembakan...
Kopda B Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas, Peltu YHS Tersangka Perjudian
Kopda B Tersangka Penembakan...
Kopda B Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas, Peltu YHS Tersangka Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:19 WIB
BANDARLAMPUNG - Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya ditembak mati oleh oknum TNI berinisial Kopda B saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Hal tersebut disampaikan Ws DanpusPom AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).

Baca juga: 2 Oknum TNI Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan

"Yang melakukan penembakan tiga polisi itu Kopda B, sedangkan Peltu YHS ditetapkan sebagai tersangka perjudian," ujar Mayjend Eka Wijaya.

Menurut Eka, terhadap kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mako Denpom II/3 Lampung.

Eka Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan proses penanganan hukum dengan mekanisme perkara pidana militer.

Dalam prosesnya, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait peristiwa penembakan dan perjudian di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.

Baca juga: 3 Polisi Tewas Tertembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Eka menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi itu, Dandim selaku ankum mengeluarkan surat penahanan sementara dalam proses penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan kedua oknum TNI tersebut sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Kopda B dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Sedangkan Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP.

"Namun Kopda B ini karena memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan UU Darurat tentang senjata juga," bebernya.

Sebelumnya, tim join investigasi akhirnya menetapkan 2 oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri saat melakukan penggerebekan

"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," Ws DanpusPom AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).

Eka menyebutkan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah asanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Horor! Kandidat Wali...
Horor! Kandidat Wali Kota dan 3 Pendukungnya Ditembak Mati saat Kampanye
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Penembakan Pria hingga...
Penembakan Pria hingga Tewas di Samarinda Ternyata Pembunuhan Berencana Pebisnis Narkoba
Penembakan Brutal di...
Penembakan Brutal di Tempat Hiburan Malam Samarinda, 1 Tewas Tertembak
Kelompok Bersenjata...
Kelompok Bersenjata Tembaki Turis di Kashmir yang Dikelola India, 28 Orang Tewas