floating-Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Kamis, 27 Maret 2025 - 21:29 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja.

"Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.

"Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih lanjut," jelasnya.

Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.

Baca juga: Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025

Jika tidak ada tindak lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan dalam tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih lanjut.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.

"Sanksinya beragam, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami sendiri tidak memberikan sanksi langsung, tetapi kami memberikan rekomendasi," ujarnya.

Meski sudah ada 40 perusahaan yang dilaporkan, Yassierli belum dapat mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Saya belum bisa mengumumkan nama-nama perusahaan itu," katanya.

Saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR, ia mengaku masih perlu waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut.

"Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya memang ada kasus seperti itu. Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada kepastian," sebutnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
Rezeki Nomplok saat...
Rezeki Nomplok saat Lebaran 2025, Pemilik Warung di Cisauk Dapat Mobil
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Ditinggal Mudik saat...
Ditinggal Mudik saat Lebaran 2025, Jakarta Alami Penurunan Inflasi
Legislator Perindo Hadiri...
Legislator Perindo Hadiri Lebaran Sekampung Rawa Buaya: Budaya Betawi Harus Dikembangkan