floating-29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Minggu, 30 Maret 2025 - 19:25 WIB
JAKARTA - Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Filipina diduga terlibat judi online dan online scam. Semua WNI itu dipulangkan ke Indonesia untuk dilakukan pendataan.

“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang (Warga Negara Indonesia Bermasalah) yang merupakan pekerja judi online/online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko melalui keterangannya, Minggu (30/3/2025).

Untung menjelaskan, pemulangan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu (29/3/2025), pukul 23.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan illegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” ujar dia.

Baca juga: Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie Jadi Khatib Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal

Kini, Polri akan melakukan pendataan atau asesmen guna mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina. “Tentunya terhadap 29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” jelasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jurnalis WNI: Saya Diinterogasi...
Jurnalis WNI: Saya Diinterogasi dan Ditahan di Singapura 2 Kali karena Menulis tentang Palestina
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme