floating-Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
Minggu, 06 April 2025 - 19:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas jaringan kanal (channel) pembayaran retribusi yang semakin mudah diakses oleh Wajib Retribusi.

Saat ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi dengan lebih fleksibel dan nyaman melalui berbagai pilihan channel pembayaran, mulai dari bank mitra, hingga gerai ritel modern.

Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, baik sektor perbankan maupun penyedia layanan pembayaran digital, untuk menghadirkan sistem pembayaran retribusi yang mudah, cepat, dan efisien.

"Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung transformasi digital di bidang perpajakan daerah," ujat Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataan resmi, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Berikut ini adalah daftar lengkap channel pembayaran Retribusi Jakarta yang dapat digunakan oleh masyarakat:

1. Melalui teller Bank DKI

2. Melalui Kasir Indomaret

3. Melalui ATM Bank DKI

4. Melalui Aplikasi Bank DKI Mobile Banking

5. Melalui Go Tagihan, Shopee, Blibli, dan OVO

5. Melalui QRIS Go Tagihan, Shopee, DANA, Bukalapak, OVO, LinkAja, dan Sakuku

Baca Juga: Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup memilih channel pembayaran yang diinginkan, mengikuti petunjuk pada masing-masing platform, dan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tagihan retribusi yang tertera.

Dengan hadirnya beragam kanal pembayaran ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban retribusinya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Pembayaran kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga mencegah keterlambatan pembayaran serta mendukung proses administrasi yang lebih praktis dan modern.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top BUMD Awards 2025
Dihadiri Ribuan Orang,...
Dihadiri Ribuan Orang, Jakarta Beat Society 2025 Ajang Festival Musik Kelas Dunia
Diskusi Ngojak Soal...
Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
Intip Gaji Petugas PPSU...
Intip Gaji Petugas PPSU Jakarta 2025 yang Mencengangkan
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya