floating-Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang, DPR: Tak Pantas dan Melanggar Aturan!
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang, DPR: Tak Pantas dan Melanggar Aturan!
Selasa, 08 April 2025 - 06:50 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang di tengah pelaksanaan musim mudik Lebaran 2025. Tindakan Lucky tersebut dinilai tak pantas dan berpotensi melanggar aturan.

Apalagi ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengatur setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025.

Baca juga: Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Dedi Mulyadi: Kalau ke Sana Lagi, Bilang Dulu Yah

"Seharusnya, sebagai kepala daerah yang bersangkutan tetap ada di daerahnya untuk mempermudah koordinasi bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya. Jadi tidak justru berangkat liburan," kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan dikutip Selasa (8/4/2025).

"Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan SE tadi," sambung Irawan.

Ia menegaskan, SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan bersifat mengikat.

"Bagaimana pun, arus mudik/arus balik pada libur lebaran idulfitri melibatkan perpindahan masyarakat dalam jumlah banyak yang harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah," terang Irawan.

Baca juga: Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

"Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan dan memantau arus mudik guna mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat tidak nyaman dalam melakukan perjalanan mudik," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Kini, Kemendagri bakal memanggil Lucky Hakim.

“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat dihubungi wartawan, Senin (7/4/2025).

Bima Arya menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Motorola Edge 60 Fusion:...
Motorola Edge 60 Fusion: Desain Premium dan Performa Andal untuk Liburan Nyaman
Peringati Harkitnas,...
Peringati Harkitnas, Bupati Indramayu Komitmen Wujudkan Indonesia Kuat
Pertama dalam Sejarah,...
Pertama dalam Sejarah, Mentan Chile hingga Jepang Kunjungi Kementan Perkuat Kolaborasi Pertanian
Wujudkan Liburan Lebih...
Wujudkan Liburan Lebih Terjangkau: Voucher Hotel s.d Rp50.000
Muslim LifeFair di Bogor...
Muslim LifeFair di Bogor Suguhkan Liburan Islami dan Pasar UMKM Halal pada Akhir Juni