floating-Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
Kamis, 10 April 2025 - 06:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua K omisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong Mendikti Saintek Brian Yuliarto segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen. Hal ini karena peraturan presidennya sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, para dosen ASN menuntut pencairan tukin. Bahkan, mereka beberapa kali melakukan unjuk rasa untuk mendesak pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Raker dengan Mendikti Saintek, Verrell Minta Anggaran Tukin Dosen Tak Dipotong

Dia memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Tunjangan Kinerja . Presiden betul-betul mendengar aspirasi yang disampaikan para dosen.

"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini membuktikan bahwa presiden sangat peduli kepada dunia pendidikan kita," terang Lalu Ari, dikutip Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Belum Dibayarkan sejak 2020, Utang Tukin Dosen Pemerintah Rp20 Triliun

Pemerintah mengatur mengenai tukin dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

"Perpres Tukin di lingkungan Kemendikti Saintek sudah ditandatangani presiden, termasuk Perpres Tukin Dosen. Kami minta pencairan bisa segera dilakukan," dorong Lalu Ari.

Ketua DPW PKB NTB itu menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen di Indonesia. Tentu, hal itu sesuai harapan para dosen.

Baca juga: Dosen ASN Ancam Mogok Massal jika Tukinnya Tak Segera Dibayar Pemerintah



"Presiden Prabowo tidak hanya peduli terhadap guru, tapi presiden juga mempunyai kepedulian kepada para dosen kita," ungkap mantan anggota DPRD NTB itu.

Menurut Lalu Ari, dengan adanya perpres ini, dia minta agar Kemendikti Saintek untuk segera membuat Permendikti Saintek. Peraturan tersebut sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan pencairan tukin.

Hal itu sesuai dengan Pasal 12 Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin yang menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Maka, penyusunan Permendikti Saintek tidak boleh ditunda-tunda. Mendikti Saintek harus bergerak cepat agar pencairan tukin bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

Lalu Ari juga meminta para dosen untuk terus mengupgrade diri dan betul-betul bekerja profesional untuk menciptakan generasi emas sesuai visi misi Presiden Prabowo Subianto.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
NTT Ditarget Jadi Lokasi...
NTT Ditarget Jadi Lokasi Pertama Peresmian Sekolah Unggulan Garuda
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu