JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka terkait kasus
pemalsuan dokumen berupa 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah
pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya,
Kabupaten Bekasi. "Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus Pagar laut yang terjadi di Bekasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Nusron Wahid Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN Tersangka pertama, kata Djuhandani, adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, kemudian AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023.
"Kemudian JM yang merupakan Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya Kecamatan tarumajaya," katanya.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya "Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga pembantu di tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujarnya.
(shf)