floating-Usai Jadikan Ketua PN...
Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Usai Jadikan Ketua PN...
Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Minggu, 13 April 2025 - 12:50 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.

Empat tersangka yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka AR.

Baca juga: Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

"Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Untuk hakim ketua, saat ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. "Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan 4 tersangka di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Kemudian terhadap 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
MUI Dukung Kejagung...
MUI Dukung Kejagung Bongkar Terus Mafia Peradilan
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara