floating-2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
Minggu, 13 April 2025 - 20:09 WIB
JAKARTA - Dua hakim anggota pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) masih diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Minggu (13/4/2025).

Harli menyebutkan, hingga saat ini keduanya menjalani pemeriksaan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Kejagung terus mendalami kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel

Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. "Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor