JAKARTA - Kabar gembira bagi para
dosen . Akhirnya pemerintah menerbitkan
Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen sehingga bisa segera dicairkan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, mengumumkan diterbitkan peraturan presiden Perpres ini mengatur soal Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera "Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendiksaintek yang pada tanggal 27 maret kemarin secara resmi telah ditanda tangani Perpres nomor 19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendiksaintek," kata Brian di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Dikeluarkannya aturan ini pun, diharapkan dia bisa membuat motivasi mengajar para dosen ASN Kemendiksaintek meningkat. Dengan adanya peningkatan kinerja maka akan selaras dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Raker dengan Mendikti Saintek, Verrell Minta Anggaran Tukin Dosen Tak Dipotong
"Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka kita berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," tuturnya.
Usai diterbitkan aturan tersebut, kini pihaknya telah melakukan harmonisasi untuk mengatur teknis pencairan tukin dosen ASN. Agar implementasi aturan tersebut bisa diterapkan secara adil dan akuntabel.
"Saat ini Kemendiksaintek telah melakukan harmonisasi rancangan permen pemberian tukin dan penyusunan bentuk teknis tukin dosen ASN tersebut," tuturnya.
(nnz)