floating-Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Selasa, 15 April 2025 - 17:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas 3 korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) . Tiga korporasi yang terjerat yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Jaksa penuntut umum per tanggal 27 Maret sudah mengajukan permohonan kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO

Jaksa sudah melengkapi pengajuan kasasi dengan melampirkan memori kasasi. "JPU sudah mengajukan memori kasasinya dan itu sudah diterima pihak pengadilan per 9 April 2025," katanya.

Diketahui, kasus korupsi CPO menjadi sorotan lantaran Kejagung mencium adanya praktik suap dalam vonis lepas terhadap tiga korporasi.

Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka yang empat di antaranya hakim. Empat hakim itu yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
India-Pakistan Saling...
India-Pakistan Saling Serang, Bahlil Cemas Ekspor Indonesia Bakal Terdampak
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara