JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas 3 korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor
Crude Palm Oil (CPO) . Tiga korporasi yang terjerat yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Jaksa penuntut umum per tanggal 27 Maret sudah mengajukan permohonan kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO Jaksa sudah melengkapi pengajuan kasasi dengan melampirkan memori kasasi. "JPU sudah mengajukan memori kasasinya dan itu sudah diterima pihak pengadilan per 9 April 2025," katanya.
Diketahui, kasus korupsi CPO menjadi sorotan lantaran Kejagung mencium adanya praktik suap dalam vonis lepas terhadap tiga korporasi.
Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka yang empat di antaranya hakim. Empat hakim itu yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
(jon)