JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kasus dugaan
pelecehan seksual oleh
dokter kandungan M Syafril Firdaus terhadap pasien di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Wakil rakyat meminta IDI untuk memberi sanksi tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) terduga pelaku.
Baca juga: Viral! Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil “Baik aparat penegak hukum maupun KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dan IDI tidak boleh membela pelaku. Sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan STR bila terbukti bersalah," kata anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani, Rabu (16/4/2025).
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, tindakan dokter kandungan di Garut ini bukanlah sekedar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius. Ia pun meminta agar pelaku harus diproses hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik profesi. Ini adalah kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, terutama bagi perempuan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta edukasi publik untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pelayanan publik.
Baca juga: Profil dr M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut yang Viral Lecehkan Pasien saat USG “Kita harus berdiri bersama korban, bukan malah menyalahkan mereka. Negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan,” tutup Dewi.
Diketahui, dokter kandungan M Syafril Firdaus diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat melakukan USG terhadap ibu hamil. Aksi seorang dokter tersebut terlihat jelas, dari kamera CCTV yang ada di dalam ruangan.
Aksi dokter mesum ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, bahwa sang dokter yang bernama dr Syafril alias dr Iril pernah berdinas di Rumah Sakit pemerintah. Namun sejak 2024 akhir, kontraknya telah dihentikan dan tidak lagi bekerja di pemerintah.
Mengenai beredarnya video tersebut, Dinas Kesehatan akan memeriksa lebih lanjut kebenaran video yang beredar. Hal ini karena pada 2024 juga ada laporan terkait aksi dokter tersebut, yang melakulan aksi cabulnya.
"Kita periksa lagi apakah video yang beredar itu kasus baru atau yang telah lampau," kata Kepala Dinkes Kabupaten Garut, Leli Yuliani.
"Tapi sejak 2024 akhir, sang dokter sudah tidak bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah," sebutnya.
(shf)