floating-Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Kamis, 17 April 2025 - 16:50 WIB
GARUT - MSF (33), dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan bejat pelaku terjadi di luar fasilitas klinik resmi.

"MSF ini merupakan dokter kandungan yang memiliki izin praktik di beberapa rumah sakit di Garut. Namun, tindakan ini dilakukan di luar izin praktik resmi, yaitu di kediaman orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Awalnya, tersangka melakukan tindakan medis kepada korban dengan melakukan suntik vaksin. Setelah tindakan itu selesai, MSF meminta korban untuk mengantarnya ke kosnya. Di lokasi itulah tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban.

Baca juga: Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Pernah Ditonjok Suami Pasien

"Setelah pemeriksaan di rumah korban selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke kosan. Di kosan itulah dugaan tindak pidana terjadi," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa merupakan, orang tua korban, saudara korban, rekan dokter lain, serta seorang ahli psikologi.

Baca juga: Terungkap! Dokter Cabul di Garut Nafsu saat Lihat Ibu Hamil dan Periksa USG

"Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian dan dokumen catatan medis terkait," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi meminta bila mana ada orang yang merasa menjadi korban MSF untuk segera melapor. Polisi berjanji identitas korban akan dirahasiakan. "Kami mengimbau, bila ada korban lain, agar segera melaporkan ke Polres Garut. Kami akan melindungi identitas korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Polresta Malang: Kasus...
Polresta Malang: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di RS Malang Naik Penyidikan
Bejat! Oknum Guru SDN...
Bejat! Oknum Guru SDN di Sumut Sodomi 5 Siswa
Olah TKP Kasus Predator...
Olah TKP Kasus Predator Seks 31 Anak di Jepara, Polda Jateng Temukan Rambut hingga Sperma untuk Uji Labfor
31 Anak Jadi Korban...
31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Bongkar Riwayat Ponsel Tersangka