floating-AS Persoalkan Barang...
AS Persoalkan Barang Bajakan di Indonesia, Ini Respons Kemendag
AS Persoalkan Barang...
AS Persoalkan Barang Bajakan di Indonesia, Ini Respons Kemendag
Minggu, 20 April 2025 - 14:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) merespons laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang menyebut maraknya barang bajakan yang beredar di Indonesia, khususnya yang dijual di Pasar Mangga Dua , Jakarta.

Terkait temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

Baca Juga: Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif

"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," ujarnya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Lebih lanjut, Mendag mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan barang-barang yang dijual di pasar. Termasuk salah satunya pengawasan barang-barang tidak orisinil alias bajakan. Penindakan dari pengawasaan ini berupa penyitaan peredaran barang bajakan jika ditemukan di pasar. "Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tegasnya.

Baca Juga: Israel Siapkan Skenario Serangan Terbatas ke Fasilitas Nuklir Iran

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Moga Simatupang menambahkan, pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Menurut dia, pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum jika ada praktik pembajakan produk di pasar. Proses penindakan akan berangkat dari laporan yang masuk.

"Kalau masalah itu harus ke produsen, pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, itu di Ditjen Kekayaan Intelektual nanti," jelas Moga. "Karena sifatnya delik aduan, jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," imbuhnya.

Sekadar informasi, sebelumnya laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers menyorot pasar Indonesia yang marak menjual produk-produk bajakan. Secara spesifik, Pasar Mangga Dua diduga menjadi salah satu pasar yang terkait praktik tersebut.

Pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.
(fjo)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Kemendag Bahas Usulan...
Kemendag Bahas Usulan Larangan Impor Singkong, Gubernur Lampung: Ini Kabar Baik bagi Petani!
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi PDB 3 Negara Ekonomi Utama Asia