floating-Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Kantongi Dalang Pagar Laut di Bekasi dan Sumenep
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Kantongi Dalang Pagar Laut di Bekasi dan Sumenep
Senin, 21 April 2025 - 14:56 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengatakan, dalam waktu dekat Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengumumkan dalang di balik polemik pagarlaut yang berada di Bekasi, dan Sumenep, Madura.

Nusron menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisa terkait dokumen administratif pertanahan yang mengklaim lahan di atas kawasan laut. Selanjutnya, temuan tersebut telah diserahkan kepada APH untuk mengambil penindakan atas dugaan pelanggaran pemasangan pagar laut.

"Jadi bola di Kepolisian sudah, ini sudah selesai P18, sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu P21, sudah ada tersangkanya di kepolisian kalau soal pagar laut," kata Nusron di Gedung DPR RI, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi

"Sumenep sebentar lagi ada (diumumkan tersangka), Bekasi sebentar lagi sudah ada. Itu yang saya dengar, apakah kita koordinasi dengan APH, iya, tapi tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum," tambahnya.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN hanya melihat dan menganalisis dokumen kepemilikan sertifikat pagar laut. Kemudian ditemukan pelanggaran dan sudah diambil tindakan berupa pencabutan sertifikat. Namun tidak sampai disitu, kasus pagar laut diduga terdapat unsur pidana yang selanjutnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.

"Masalah pagar laut Bekasi, Tangerang, dan Jawa Timur di Sumenep, saya kira ini bolanya sudah di tangan aparat penegak hukum. Bukan di kita lagi, tugas kita membatalkan sertifikat, itu sudah, penetapan garis pantai bagi sertipikat yang berada di garis pantai, itu juga sudah," sambungnya.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor

Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertipikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.

"Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah