floating-Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
Senin, 21 April 2025 - 21:07 WIB
DEPOK - Kapolres Depok, Kombes Abdul Waras menyatakan tersangka TS meski telah ditangkap polisi dalam kasus dugaan penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api tidak kooperatif saat diperiksa polisi. Adapun TS merupakan Ketua Ranting Ormas di kawasan Harjamukti, Depokyang diduga menjadi dalang pembakaran mobil polisi.

"Dia sebagai Ketua Ranting Ormas Kelurahan Harjamukti. Terkait penghalangan ataupun senpi, dia dalam upaya proses penyidikan ini tidak kooperatif. Kami akan terus mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan itu," ujarnya pada wartawan, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Amuk Massa! Mobil Polisi Dibakar saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depok

Menurutnya, kasus pembakaran mobil polisi di Depok berawal saat polisi hendak menciduk TS di lokasi kejadian.

TS diciduk karena bersama para pengikutnya telah melakukan penghalangan saat PT PP Properti hendak melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

"TS beserta pengikutnya melakukan pengancaman hingga intimidasi pada karyawan ataupun petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran," tuturnya.

Kapolres menerangkan, saat itu TS mengancam bakal melakukan penembakan jika pemagaran dilakukan.

Baca juga: Peran 5 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Terungkap, 4 Tersangka Ternyata Pengurus Ormas

Selanjutnya, lanjut Kombes Abdul Waras, TS melakukan penembakan ke karyawan perusahaan tersebut, tepatnya ke arah kendaraan alat berat yang di dalamnya berisi pekerja.

"Pada saat itu dia memberikan ancaman melakukan tembakan, dia lalu melakukan tembakan sebanyak 3 kali mengenai kaca beco menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beco," ungkap Kapolres.

Dia menambahkan, TS melakukan perbuatan pengancaman, intimidasi, hingga penembakan dengan berkedok ormas.

Bahkan, TS menolak pemagaran dengan dalih punya hak untuk menempati lahan yang hendak dipagar meski faktanya TS tak punya hak tersebut.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dishub Sediakan Sejumlah...
Dishub Sediakan Sejumlah Kantong Parkir CFD Margonda, Ini Lokasinya!
Gerak Cepat Polres Pelabuhan...
Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
Profil Dean Zandbergen,...
Profil Dean Zandbergen, Penyerang Belanda Keturunan Depok yang Mengaku Dikontak PSSI
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok