JAKARTA - Sebanyak 12 sepeda mewah hingga 130 helm disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (
CPO ). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, ratusan barang yang disita itu dari kediaman tersangka Ariyanto Bakri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Selain ratusan helm, disita juga 12 sepeda mewah serta motor gede Harley Davidson. Harli menjelaskan, penyitaan helm dilakukan lantaran nilainya yang mencapai jutaan.
Baca juga: 3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap Terlebih, yang diamankan mencapai ratusan. "Ya kalau seratus tiga puluhan rata-rata juta jadi sudah berapa dia? Jadi itu sangat signifikan," ucapnya.
Baca juga: Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim.
Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.
(rca)