floating-Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
Minggu, 27 April 2025 - 23:38 WIB
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto mendorong agar digaungkan lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia . Dia mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya melalui kebijakan strategis untuk menjaga kedaulatan NKRI demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Berpedoman kepada hubungan industrial Pancasila, maka pekerja dan pengusaha berkepentingan yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pembelaan, serta tumbuhnya usaha untuk peningkatan kesejahteraan bersama," kata dia, Minggu (27/4/2025).

Dia menuturkan, pekerja dan tempat kerjanya merupakan kesatuan utuh bagaikan dua sisi mata uang yang keberadaannya menjadi bernilai, guna dapat ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.

Baca juga: Transaksi BINA Diskon Tembus Rp25,4 Triliun, Airlangga: Menggerakkan Roda Ekonomi

FSP RTMM yang berafiliasi kepada KSPSI pimpinan Jumhur Hidayat ini menjadi wadah pekerja di sektor Industri Hasil tembakau (IHT) 151.472 orang pekerja, sektor industri makanan dan minuman 97.670 orang pekerja, serta sektor penunjang RTMM lainnya 1.205 orang pekerja.

Mayoritas adalah industri padat karya yang menyerap tenaga kerja besar dengan pendidikan yang terbatas, dan berkontribusi dalam penerimaan negara yang cukup besar. "Industri sektor padat karya menjadi salah satu pendukung perputaran perekonomian daerah hingga nasional," ungkapnya.

Dalam upaya membantu pemerintah memperkuat daya tahan ekonomi, daya saing melalui kolaborasi para pelaku ekonomi, FSP RTMM mendorong pemerintah untuk memastikan tempat kerja anggotanya tidak tertekan dan terdampak dari regulasi dan atau kebijakan pemerintah.

FSP RTMM juga meminta pemerintah menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja. Dia juga menekankan perlunya perluasan cakupan pekerja padat karya dalam PMK 10/2025, terkait pembesan PPh 21 bagi anggota kami di sektor IHT dan mamin, dan pemanfaatan DBHC-CHT yang lebih maksimal untuk pekerja.

FSP RTMM juga meminta pemerintah agar memberi ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada FSP RTMM untuk mewakili pekerja anggotanya demi keadilan. "Supremasi Hukum Ketenagakerjaan, selain untuk perlindungan terhadap pekerja tetapi juga untuk menjaga persaingan tidak sehat antar industri," katanya.

FSP RTMM yang beranggotakan 250.347 pekerja ini menolak rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok tanpa merek. "FSP RTMM juga menolak rencana pengenaan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dan mendesak pemerintah agar tidak menaikan cukai di situasi kondisi saat ini. Daya beli rendah rokok sudah mahal,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Revisi PP 28/2024, Gubernur...
Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Gelar Tes Narkoba, 85...
Gelar Tes Narkoba, 85 Pekerja PKSS Lampung Negatif
Integrasikan Budaya...
Integrasikan Budaya HSSE dalam Operasional Bisnis, GDPS Raih 3 Penghargaan
Aksi Humanis Polwan...
Aksi Humanis Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bagikan Minum dan Roti saat May Day
May Day Depan DPR, Sing...
May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi