JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan sosok yang mengusulkan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Dia mengatakan, usulan itu dari dari Keraton Surakarta.
Ia mengatakan, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat mengusulkan agar Solo jadi Daerah Istimewa untuk memperjuangkan hak
Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
"Sebenarnya, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta ternyata berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran," kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2025).
Baca juga: Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Irawan menuturkan, konstitusi memang menghormati dan mengakui daerah berstatus daerah khusus dan istimewa sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, ia mempertanyakan, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa dalam konteks provinsi atau kabupaten/kota.
"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?” tuturnya.
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi, kabupaten, kota, kan. Nah, itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?” imbuhnya.
Baca juga: Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menjelaskan, satu daerah dikatakan ada letak keistimewaan dan kekhususannya dikarenakan beberapa hal. Misalnya, jelas Irawan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya yang tidak perlu melakukan proses pilkada.
"Kan (kepala daerah) Sultan kan. Sultan Yogya kan dia kan perpanjang perpanjang aja (masa jabatannya). Nah Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan atau keistimewaan. Apakah yang dimaksud dengan seperti itu?” jelasnya.
"Itu dalam konteks politiknya, ekonominya, budayanya atau apa kita kan belum mengerti. Karena itu kan baru semacam atau usulan pemekaran daerah, kita belum tahu tentang kekhususan dan keistimewaan yang dimaksud itu bagaimana," sambungnya.
Menurut Irawan, masih harus dikuliti lagi mengenai usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Termasuk otoritasnya, apakah dalam hal investasi, budaya atau lainnya.
"Jadi ya kita harus pelajari dulu, kita dalami naskah revisinya, kekhususan dan keistimewaannya itu pada bagian dari apa. Apakah keistimewaan sebagai kota budaya atau seperti apa?” ungkapnya.
“Kita kan harus minta pertimbangan seluruh stakeholder kemudian mendiseminasi serta mendiskusikan usulan tersebut. Selanjutnya, kita minta pertimbangan secara politik apakah layak (jadi daerah istimewa)," pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa mencuat dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis (24/4/2025). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut sampai dengan April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Usulan itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 6 daerah mengajukan status daerah istimewa, dan 5 daerah yang minta dikhususkan.
(rca)