GAZA - Amnesty International menegaskan Israel melakukan "genosida yang disiarkan langsung" di Gaza, melakukan tindakan ilegal dengan "maksud khusus" untuk memusnahkan warga Palestina.
“Pasukan Israel di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tindakan yang mencakup menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap warga sipil dan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran fisik mereka," ungkap organisasi hak asasi manusia tersebut dalam laporan tahunannya yang dirilis pada hari Senin (28/4/2025).
“Israel telah berulang kali menolak, menghalangi, dan gagal mengizinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan ke Gaza, dan menyerbu kota selatan Rafah, meskipun ada peringatan dari komunitas internasional dan Mahkamah Internasional tentang dampak yang menghancurkan yang akan ditimbulkannya pada penduduk sipil," papar Amnesty.
“Serangan udara Israel juga sering menghantam warga sipil yang mengikuti perintah evakuasi, sementara pasukannya terus menahan secara sewenang-wenang dan, dalam beberapa kasus, secara paksa menghilangkan warga Palestina," ujar kelompok hak asasi manusia itu.
"Sejak 7 Oktober 2023, ketika Hamas melakukan kejahatan mengerikan terhadap warga Israel dan lainnya serta menangkap lebih dari 250 sandera, dunia telah menjadi penonton genosida yang disiarkan langsung," ungkap Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, dalam pengantar laporan tersebut.
Dia menambahkan, "Negara-negara menyaksikan seolah-olah tidak berdaya, ketika Israel membunuh ribuan warga Palestina, memusnahkan seluruh keluarga multigenerasi, menghancurkan rumah, mata pencaharian, rumah sakit, dan sekolah."
“Israel dan sekutu-sekutunya yang kuat, pertama-tama AS, mengklaim atau bertindak seolah-olah hukum internasional tidak berlaku bagi mereka," papar Callamard.
Israel dengan tegas membantah melakukan genosida, bersikeras mereka bertindak untuk membela diri terhadap Hamas dan mereka mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi warga sipil.
Lebih dari 51.300 orang, termasuk 17.400 anak-anak, telah dibunuh pasukan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel, menurut otoritas Israel.
Dalam laporannya, Amnesty juga menyuarakan kewaspadaan tentang "kekuatan yang belum pernah terjadi sebelumnya", termasuk pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menurutnya menimbulkan ancaman terhadap hak asasi manusia secara global.
"Berbagai serangan, terhadap akuntabilitas hak asasi manusia, terhadap hukum internasional, dan terhadap PBB, hanyalah beberapa ciri khas dari 100 hari pertama 'pemerintahan' Presiden AS Donald Trump pada tahun 2025," papar Callamard.
Dia menjelaskan, "Namun, serangan yang sembrono dan menghukum itu, terhadap upaya mengakhiri kemiskinan global dan membatalkan diskriminasi dan kekerasan berbasis ras dan gender yang sudah berlangsung lama, tidak dimulai tahun ini. Garis merah tidak berubah menjadi hijau dalam semalam."
Amnesty juga menyatakan keprihatinannya tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Rusia dalam invasinya ke Ukraina dan serangan terhadap kesetaraan gender di Afghanistan dan Iran.
“Pemerintah Taliban mengkriminalisasi keberadaan perempuan dan anak perempuan di depan umum, dengan mengeluarkan apa yang disebut undang-undang tentang kejahatan dan kebajikan, serta meniadakan hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan pendidikan. Puluhan pengunjuk rasa perempuan dihilangkan secara paksa atau ditahan secara sewenang-wenang,” ungkap Callamard.
Dia menekankan, “Di Iran, undang-undang baru tentang kewajiban mengenakan jilbab meningkatkan penindasan terhadap perempuan dan anak perempuan, dengan menerapkan hukuman cambuk, denda yang sangat tinggi, dan hukuman penjara yang berat, sementara pejabat dan warga sipil yang menyerang perempuan dan anak perempuan dengan kekerasan karena menentang hukum terus mendapatkan impunitas.”
Baca juga: 13 Negara Gabung Proyek Stasiun Bulan Rusia dan China, Ada Indonesia? (sya)