JAKARTA -
Pajak mobil Jeep Rubicon tiap tahun , sebaik dipikirkan dahulu sebelum Anda membelinya. Pasalnya pajak Jeep Rubicon cukup menguras kantong dan ini juga menjadi catatan bagi yang ingin memboyongnya.
BACA JUGA - Kemenkeu: Rafael Ngaku Rubicon Punya Kakak, Moge Milik Menantunya Jeep Rubicon adalah mobil SUV 4x4 yang tangguh dan mampu menerjang berbagai medan off-road, termasuk bebatuan, lumpur, dan air.
Mobil ini memiliki desain yang gagah dan khas, serta dilengkapi dengan berbagai fitur canggih untuk mendukung performa off-roadnya.
Biaya pajak yang dikenakan pada Jeep Rubicon tercatat cukup beragam. Hal ini disesuaikan dengan transmisi, tipe, dan tahun keluarannya. Penasaran?
Berikut biaya pajak mobil Jeep Rubicon setiap tahunnya:
Biaya Pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2010 - Rp 23.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2011 - Rp 24.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2012 - Rp 25.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2013 - Rp 26.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2014 - Rp 27.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2015 - Rp 28.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2016 - Rp 29.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2017 - Rp 30.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2018 - Rp 31.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2019 - Rp 32.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2020 - Rp 33.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2021 - Rp 34.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2022 - Rp 35.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2023 - Rp 36.000.000
Biaya Pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2010 - Rp 29.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2011 - Rp 30.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2012 - Rp 31.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2013 - Rp 32.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2014 - Rp 33.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2015 - Rp 34.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2016 - Rp 35.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2017 - Rp 36.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2018 - Rp 37.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2019 - Rp 38.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2020 - Rp 39.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2021 - Rp 40.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2022 - Rp 41.000.000
Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2023 - Rp 42.000.000
Sedangkan untuk pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama akan lebih tinggi dibandingkan pajak tahun-tahun berikutnya. Hal ini dikarenakan pajak tahun pertama juga termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga jual mobil.
Berikut adalah contoh rincian perhitungan pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 1,73 miliar
Tarif pajak: 2%
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 34,6 juta
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 173 juta
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
Total pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama: Rp 228.490.000
(wbs)