JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber)
Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil
judi online. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
Baca juga: 5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun hingga kini belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” jelas Himawan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online. Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.
Baca juga: 3 Kota Judi di Kamboja yang Telan Puluhan Korban Warga Negara Indonesia
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.
"Ada jaringan judi online yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 Rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Ivan, Rabu (30/4/2025).
Ivan menyebut data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dengan langkah itu, dia mengapresiasi atas keseriusan Polri terhadap pemberantasan perjudian daring ini.
"Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri," tegasnya.
Ditegaskan Ivan ribuan rekening tersebut bukanlah milik pemain judi online, melainkan bandar. Dari satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank.
"Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain," tandas Ivan.
(shf)