floating-Polisi Tetapkan 6 Tersangka...
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan May Day Semarang, dari Kelompok Anarko
Polisi Tetapkan 6 Tersangka...
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan May Day Semarang, dari Kelompok Anarko
Sabtu, 03 Mei 2025 - 14:39 WIB
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan 6 tersangka perusakan dan penyerangan kepada petugas saat Peringatan May Day di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025). Mereka tergabung kelompok Anarko .

Dari 6 tersangka, 5 di antaranya mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang. Masing-masing tersangka; Muhammad Akmal Sajid (MAS, 22) selaku Menteri Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes), warga asli Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat yang kontrak di wilayah Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Tersangka kedua adalah Kemal Maulana (KM, 19) selaku Staf Muda Departemen Aksi, Media dan Propaganda BEM FMIPA Unnes. Dia warga Jakarta, semester 2 MIPA Unnes yang tinggal di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Ketiga; Afta Dhiaulhaq Alfahis (ADA, 22) mahasiswa Fakultas MIPA Unnes. Warga asli Bekasi yang tinggal kos di Jalan Pete Raya, Gunungpati, Kota Semarang.

Keempat; Afrizal Nur Hysam (AFH, 19) mahasisswa Universitas Semarang (USM) kelahiran Magelang, yang tinggal di Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kelima; Mohamad Jovan Rizaldi (MJR, 21) mahasiswa DIII Administrasi Pajak Fakultas Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip), warga asli Kota Serang, Provinsi Banten.

Tersangka keenam; Abdillah Zico Ghiffari (AZG, 22) mahasiswa semester 5, Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), kelahiran Magelang, tinggal di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Informasi yang didapat, AZG ini sudah tidak berkuliah alias DO.

"Mereka tergabung dalam kelompok Anarko. Kami juga temukan WA Group, yang mengindikasikan mereka kelompok Anarko, bertuliskan FMIPA bagian Anarko, enam tersangka ini lima di antaranya masih berstatus mahasiswa," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Aksi May Day di Semarang Diwarnai Kericuhan, Sejumlah Orang Terluka

Peran masing-masing tersangka; MAS ikut konsolidasi pada Rabu (30/4/2025) malam di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Kampus Unnes Gunungpati oleh BEM Unnes, memberikan arahan mulai titik kumpul, dresscode kaus hitam saat aksi membawa perlengkapan P3K, mengajak untuk masuk melakukan demonstrasi pukul 17.00 WIB setelah buruh selesai demonstrasi baru mahasiswa masuk, setiap fakultas menggunakan identitas berupa slayer biru (F MIPA), slayer merah (FH), slayer orange (FT) dan slayer hijau (FK).

Dia juga mengetahui aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka May Day di Kantor Gubernur Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang dari awal memang direncanakan untuk dibuat ricuh. Dia ikut aksi di lapangan. Sementara tersangka KM ikut konsolidasi di Unnes dan melempar pagar pembatas taman ke arah pintu pagar Bunernuran dengan tersangka ADA. Tersangka ANH melempar batu dan penendang polisi saat pengamanan demonstrasi. Tersangka MJR melempar batu dan besi kepada polisi yang mengamankan aksi demonstrasi. Tersangka AZG juga melempar botol, potongan besi dan memukul polisi yang mengamankan aksi demonstrasi.

Enam tersangka ini sebelumnya diamankan bersama 8 orang lainnya pasca-ricuh di aksi Mayday itu. Totalnya 14 orang. Selain 6 orang ini, dilepaskan lagi karena tidak memenuhi cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.

Kombes Syahduddi mengatakan awalnya saat Mayday buruh beraksi dengan damai dan kondusif. Polisi melakukan pengamanan dengan humanis. Namun, sekira pukul 17.00 WIB, datang kelompok tersebut (Anarko) pakai atribut warna hitam. Saat itu polisi melakukan kanalisasi sehingga jelas berbeda antara kelompok buruh dengan Anarko.

"Mereka yang kelompok dresscode hitam (Anarko) datang langsung bakar ban, saat petugas mau memadamkan diserang, merusak beberapa fasilitas umum. Hampir tidak ada dialog. Mereka menyerang petugas dengan benda-benda di sekitar mereka dan juga yang mereka bawa dalam tas," kata Kombes Syahduddi.

Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan insiden ini. Termasuk akan mengejar siapa penggerak di balik aksi ricuh tersebut. "Ada indikasi (digerakkan), kami lakukan pengejaran dan kami pastikan akan lakukan penegakan hukum," kata Kombes Syahduddi.

Dia mengemukakan 6 tersangka dijerat Pasal 214 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang. Kerugiannya fasilitas milik Pemkot Semarang rusak dan 3 anggota Polri terluka.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Aksi May Day, Sejumlah...
Aksi May Day, Sejumlah Pihak Sesalkan Anarkisme di Kantor Gubernur Jateng
May Day 2025 Momentum...
May Day 2025 Momentum Sejahterakan Pekerja dan Peningkatan Produktivitas
LBH Semarang Ungkap...
LBH Semarang Ungkap Brutalitas Aparat Polisi terhadap Massa Aksi Peringatan Hari Buruh
Kado May Day dari Khofifah:...
Kado May Day dari Khofifah: Tambah Kuota Sekolah Gratis Khusus Anak Buruh
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta