JAKARTA -
Komisi II DPR menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (5/5/2025). Rapat ini untuk mengevaluasi pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Agenda kita hari ini adalah melakukan evaluasi PSU, Pemilihan Kepala Daerah 2024 hasil putusan Mahkamah Konstitusi apakah dapat disetujui? Setuju ya?" kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf saat membuka rapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dede Yusuf menyampaikan, rapat hari ini merupakan rapat evaluasi penyelenggaraan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara pemilihan kepala daerah tahun 2024 pascahasil putusan MK pada 24 Februari 2025. Berdasarkan putusan MK terhadap perkara PHPU pemilihan kepala daerah 2024, ada 24 daerah yang menyelenggarkaan PSU.
"19 daerah di antaranya telah selesai menyelenggarakan PSU," ujarnya.
Adapun, 19 daerah yang telah menggelar PSU terbagi dalam beberapa klaster, di antaranya sebagai berikut:
Tahap 1 klaster 22 maret 2025 mencakup 4 daerah yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Barito Utara.
Tahap 2 klaster 5 April 2025 mencakup 6 daerah yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Bungau.
Tahap 3 klaster 16 dan 19 april 2025 mencakup 9 daerah yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi moutong.
"Sehingga masih tersisa 5 daerah lagi yang akan menyelenggarakan PSU yakni tahap 4 klaster 24 Mei 2025 mencakup 3 daerah yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Pesawaran. Kedua, tahap 5 klaster 6 Agustus 2025 mencakup dua daerah yakni Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua," tuturnya.
Baca juga:
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK Atas penyelenggaraan PSU di 19 daerah yang telah selesai penyelenggaraannya, Komisi II DPR sangat fokus untuk mengetahui laporan dari KPU terhadap kualitas terhadap penyelenggaraan, sosialisasi ke masyarakat dan tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PSU di 19 daerah.
"Serta permasalahan dan kesulitan apa yang ditemukan KPU daerah baik dari segi teknis penyelenggaraan, permasalahan dari tim kampanye atau paslon peserta pemilihan maupun dari segi aturan regulasi yang masih menjadi kendala," katanya.
Begitu pun dengan hasil pengawasan bawaslu daerah terhadap PSU di 19 daerah. Komisi II DPR ingin mengetahui apa saja permasalahan yang paling penting dan urgen dari hasil pengawasannya yang telah menjadi temuan dan aduan masyarakat.
"Apakah berhasil diproses dan ditindaklanjuti, baik penanganan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana pemilu atau sebaliknya tidak dapat dibuktikan oleh Bawaslu. Sehingga jangan sampai hasil penyelenggaraan PSU dapat dibuktikan oleh MK yang mungkin bisa berbeda dengan hasil Bawaslu," katanya.
(abd)