floating-Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Selasa, 06 Mei 2025 - 07:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa sejumlah saksi dari Bank BUMD terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki atau Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan ini masih bersifat penyidikan umum sehingga belum bisa disampaikan secara gamblang ihwal bank apa saja yang telah dimintai keterangan.

“Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” kata Harli Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex

Harli menjelaskan, permintaan keterangan ini dilakukan untuk penyidik mencari dan mengumpulkan fakta-fakta soal adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, pihaknya juga memeriksa sejumlah dokumen yang terkait dengan pemberian kredit kepada Sritex.

“Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” jelas dia.

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis, 19 Desember 2024 malam.

Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya telah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek, dan sebagian besar berasal dari utang bank dan obligasi.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Zarof Ricar
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun