BEKASI - BUMD Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menyosialisasikan regulasi menyangkut perubahan peraturan direksi (perdir) berkenaan
pengadaan barang dan jasa .
"Sosialisasi untuk menghindari pelanggaran hukum terhadap aturan terkait pengadaan barang dan jasa," ujar Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan di Cikarang, belum lama ini.
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Dia berharap seluruh perangkat internal perusahaan dapat memahami serta mengimplementasikan peraturan yang telah diperbarui ini dengan sebaik-baiknya sehingga mendukung kinerja perusahaan yang bersih dan profesional.
Sosialisasi hasil review perdir tersebut dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas serta bagian terkait dengan pembicara asal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Turut hadir pula tim konsultan pengadaan barang dan jasa dari PT Idea Konsultindo Pratama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Dwi Satrianto mengatakan, kegiatan pengadaan barang dan jasa di mana pun rawan terhadap kasus hukum.
"Untuk itu, perlu mengikuti alur proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dia mengajak Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) sebagai wadah para perusahaan daerah air minum untuk berkolaborasi dengan LKPP guna menghindari dampak hukum yang tidak diinginkan.
"Kolaborasi LKPP dengan Perpamsi untuk membantu PDAM di seluruh Indonesia supaya bisa melaksanakan pengadaan barang maupun jasa dengan benar dan aman," kata Dwi.
(jon)