floating-Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Kamis, 08 Mei 2025 - 09:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas merespons salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Ia khawatir bila tuntutan itu terealisasi lantaran, Polri rentan menjadi alat politik.

Legislator PKB ini menilai, tuntutan dikembalikannya Polri di bawah Kemendagri merupakan aspirasi masyarakat. Ia pun tak mempersoalkan aspirasi itu lantaran menjadi bagian dari demokrasi.

"Aspirasi, sah-sah saja. Relevan atau tidak, ada pro dan kontra ya, wajar saja," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres

Lantas, Hasbi pun menyinggung pemisahan Polri dari Kemendagri pada 1946. Ia juga berkata, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah memisahkan Polri dari TNI pada 2000.

Baca juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik

"Sejak itu Polri menjadi lembaga independen yang langsung di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi bisa dibilang ada kemunduran jika Polri kembali di bawah Kemendagri atau TNI," tutur Hasbi.

Kendati demikian, Hasbi khawatir tuntuta Forum Purnawirawan TNI agar Polri dibawah Kemendagri. Pasalnya, hal itu berpotensi besar Polri menjadi alat politik.

Baca juga: Prabowo Hormat ke Try Sutrisno sebelum Pidato di Hadapan Purnawirawan TNI

"Saya khawatir kalau Polri di bawah Kemendagri atau TNI malah sangat besar potensinya menjadi alat politik dan melakukan intervensi politik yang lebih besar lagi," tutur Hasbi.

"Karena posisi Mendagri atau Kemenhan tidak tertutup kemungkinan akan dijabat kader partai politik tertentu. Karena di era reformasi ini hal itu sudah pernah terjadi," imbuhnya.

Bila tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk membenahi netralitas dan profesionalitas Polri, Hasbi menyarankan agar dilakukan evaluasi dan pembenahan institusi Korps Bhayangkara.

Baca juga: 6 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol

"Ini lebih rasional dan bermanfaat. Ibarat pepatah, menangkap tikus tidak perlu membakar lumbungnya, cukup pasang jerat keju. Ini pendapat saya pribadi ya," pungkas Hasbi.

Diketahui, dokumen tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:



1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Irjen Pol Rudi Darmoko...
Irjen Pol Rudi Darmoko Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Ini Empat Pendahulunya sejak 2020