JAKARTA - Penerbitan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola
industri kelapa sawit dengan tetap memperhatikan aturan yang sudah ada. Selain itu, pemerintah diharapkan membuat satu peta kehutanan yang bisa menjadi dasar pembuatan kebijakan secara nasional.
Tanpa satu peta nasional, regulasi ini justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang ujungnya akan mengganggu
iklim investasi . “Kalau bicara tata kelola, ya memang harus dibenahi. Tapi jangan keluar dari aturan main yang sudah ada. Kita sudah punya UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan regulasi lain. Kalau perpres ini mau menertibkan kawasan hutan, artinya kalau kawasan hutan, yang diharapkan adalah kawasan hutan yang memang sudah mempunyai kepastian hukum,” kata Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino dalam FGD bertajuk Kajian Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional Menurut dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini, tata kelola kebun sawit dan kawasan hutan yang tidak dibarengi dengan
kepastian hukum justru dapat menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha dan menghambat investasi. Ia menyoroti bahwa salah satu akar persoalan utama adalah ketidaksinkronan data antar lembaga pemerintah.
“Hari ini, Kehutanan punya peta sendiri, ATR/BPN punya peta sendiri, Pertambangan, hingga Pertahanan juga punya peta masing-masing. Ini kan membingungkan. Yang mana yang jadi dasar untuk negara?” tegasnya.
Sadino menekankan perlunya satu peta nasional sebagai referensi utama kebijakan lintas sektor. Tanpa satu peta yang disepakati bersama, akan terus terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum, terutama terkait status kawasan hutan dan hak atas tanah.
“Contoh konkret, ada HGB yang dikeluarkan oleh ATR/BPN, tapi tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan karena lahannya masuk dalam kawasan hutan versi mereka. Padahal, HGB itu produk negara juga. Ini kan kontradiktif,” ungkapnya.
Sadino mengingatkan jika peraturan terus berubah tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka ketidakpastian hukum itu berdampak besar pada minat investasi dan semangat investasi, termasuk ekspansi usaha. “Pelaku usaha kelelahan menghadapi pemeriksaan dan perubahan aturan yang terus menerus. Mereka akhirnya enggan untuk ekspansi karena tidak yakin lahannya aman secara hukum,” jelasnya.
Dia juga mengungkap bahwa data milik Kementerian Kehutanan menunjukkan 31,8 juta hektare kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, namun belum dimanfaatkan secara produktif. Di sisi lain, hanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi sorotan.
"Singapura luasnya berapa? Kita punya 31,8 juta hektare lahan nganggur (kawasan hutan tak berhutan) tapi tidak dipakai. Padahal kita butuh lapangan kerja, butuh investasi. Kenapa tidak dimanfaatkan saja secara legal dan benar?" tegasnya.
Terkait satgas yang menangani masalah ini, Sadino memberikan catatan penting agar tidak hanya mengandalkan data dari satu sektor saja. "Satgas harus bekerja dengan pendekatan lintas sektoral. Jangan hanya pakai data kehutanan yang banyak salahnya. Kalau ada surat hak atas tanah, ya keluarkan saja dari kawasan hutan. Itu lebih adil bagi rakyat," tegasnya.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono menilai Perpres No 5/2025 sebenarnya bisa membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan. Hanya saja, di sisi lain perpres tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran yang berpotensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi No 45/2011, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Agus mengharapkan pemerintah mempelajari dampak pelaksanaan perpres tersebut terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan yang terjadi di masa lalu. ”Lahan yang dijadikan kawasan hutan diharapkan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," katanya.
Proses pengukuhan berdasarkan pasal 15 UU Kehutanan harus melalui proses 4 tahap, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, menyampaikan kekhawatiran petani sawit rakyat terhadap implementasi Perpres No 5/2025. Aturan tersebut justru menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan petani yang telah lama memiliki sertifikat resmi atas lahannya.
“Kami ini petani sawit, dulunya bagian dari program PIR Transmigrasi, dan lahan kami sudah bersertifikat sejak puluhan tahun. Tapi tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Tentu kami sangat terkejut dan khawatir,” ungkap Setiyono.
Dia berharap pemerintah dapat menjadikan aturan perundangan diatas sebagai momentum penyelesaian yang adil bagi petani. Menurutnya, regulasi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
Koordinator I Jampidsus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi menjelaskan, Satgas PKH dibentuk dalam situasi mendesak oleh pemerintah. Menurutnya, pembentukan Satgas PKH juga berkaitan dengan kebutuhan negara akan pemasukan untuk mendukung pembangunan nasional.
Baca juga: Peneliti FIS Minta Pemerintah Beri Jaminan Kepastian Hukum dan Keamanan bagi Investor Ardito menilai penting bagi Satgas PKH untuk terus membuka ruang dialog dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Prinsip dasarnya adalah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun tentu langkah ini harus dibarengi dengan penyelesaian tumpang tindih produk hukum yang selama ini menimbulkan ketidakpastian,” jelasnya.
Dia mengungkapkan yang menjadi fokus penertiban saat ini lebih pada perusahaan yang melanggar. Per 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620 ribu hektare. Sebanyak 399.000 hektare telah diproses, dan sekitar 221.000 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap pertama. Untuk tahap kedua, pihaknya berencana menyerahkan lahan tambahan seluas 216.000 hektare kepada PT Agrinas, serta penguasaan kembali oleh negara atas lahan seluas 75.000 hektare.
(poe)