BATAM -
Bea Cukai Batam, BNN Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri menggagalkan upaya
penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim. Dua orang pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu dengan total berat 3,79,2 kg.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa penindakan pertama terlaksana pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Baca juga: Pemasok Sabu ke Oknum DPRD Batam Diburu Polisi Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan berinisial AD (36) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV Citra Legacy 3.
"Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper. Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas," ungkap Zaky, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 bungkus plastik klip berwarna bening dengan total berat 2.050 gram positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu. AD pun diketahui positif menggunakan narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya dan rencananya koper tersebut akan dibawa ke Surabaya," lanjut Zaky.
Baca juga: Kurir Sabu Baru Tertangkap Setelah 13 Kali Selundupkan Sabu Lewat Bandara Hang Nadim Batam Selanjutnya, penindakan kedua terlaksana pada Rabu (1/5/2025), diawali kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi milik seorang laki-laki berinisial AY (29), penumpang Lion Air JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP) dengan rute penerbangan Batam- Surabaya - Lombok.
"AY yang berdomisili di Nias dan berprofesi sebagai kuli bangunan ini merupakan seorang mantan narapidana. Dari hasil pemeriksaan barang AY, petugas mendapati pakaian dan beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat," kata Zaky.
Pada koper AY petugas juga menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih sebanyak 16 bungkus dengan total berat 1.029,2 gram dan positif mengandung sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.
Zaky menjelaskan sebagai tindak lanjut kedua penindakan tersebut, seluruh barang bukti dan pelaku telah ditegah dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya untuk AD diserahterimakan ke Polda Kepri dan untuk AY ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penindakan ini, 15.000 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Dia menegaskan, penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia.
"Khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky .
(shf)