BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jabar menangkap tiga joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di salah satu kampus universitas negeri di Bandung. Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial AS, MTS, dan FRB.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Irfan Nugraha mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 27 April 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Modus operandi tersangka dengan inisial AS dengan cara membuat surat atau dokumen yang diduga palsu. Tersangka inisial AS membuat surat atau dokumen palsu. "AS memerintahkan tersangka MTS dan FRB menggunakan dokumen palsu itu untuk ikut tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat," katanya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025 AKBP Irfan menyatakan, panitia curiga saat tersangka FRB mengikuti UTBK di kampus universitas negeri di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Akhirnya panitia melakukan klarifikasi dan diketahui tersangka FRB bukan peserta UTBK sebenarnya, melainkan joki. "Akibat dari tindakan FRB tersebut, panitia UTBK melapor ke kepolisian," ujarnya.
AKBP Irfan menyebut AS, MTS, dan FRB merupakan salah satu komplotan joki. Mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang berperan memalsukan dokumen dan syarat administrasi untuk mengikuti UTBK. Kemudian ada yang berperan memalsukan identitas dan sebagai joki.
Baca juga: Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025 "Ketiganya merupakan satu komplotan. Aksi para tersangka terbongkar melalui pemeriksaan KTP. Wajah tersangka disesuaikan dengan orang yang dipasukan. Ketika diperiksa NIK-nya, identitas asli tidak keluar. Akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya.
AKBP Irfan mengatakan, tersangka AS, MTS, dan FRB merupakan alumni dari universitas ternama di Indonesia. Tersangka AS berasal dari Riau namun berdomisili di Bandung. Kemudian MTS asal Medan, tapi tinggal di Bandung. Sedangkan FRB asal Jakarta Pusat, berdomisili di Bandung.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Irfan.
AKBP Irfan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan joki UTBK telah beraksi dua tahun terakhir, 2024 dan 2025. "Kami jelaskan, para tersangka ini sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir, yaitu sejak 2024 hingga 2025," katanya.
Dari data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan, ada enam orang yang diduga telah memanipulasi data untuk ikut UTBK. "Namun, saat ini baru tiga orang dari jaringan ini yang berhasil kami tangkap dan identifikasi," ujar AKBP Irfan.
Ditanya tentang langkah hukum terhadap pengguna jasa joki UTBK, Kasubdit menuturkan, saat ini masih dalam proses pengembangan.
"Posisi mereka (pengguna jasa joki UTBK) diketahui berada di luar Pulau Jawa, Mengenai jeratan hukumnya, nanti akan kami evaluasi kembali. Kami juga masih menyelidiki apakah ada keterkaitan dengan universitas tertentu, dan proses ini masih berjalan," ucap AKBP Irfan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengguna jasa joki UTBK belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterlibatan mereka.
"Saat ini mereka masih berstatus saksi dan berada di luar Jawa. Dari hasil pemeriksaan awal, tarif jasa joki UTBK, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per orang,” ucapnya.
(cip)