JAKARTA - Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut
Polri membebaskan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. SSS ditangkap dan ditahan karena membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi ke
media sosial (medsos).
KM ITB juga memberi dukungan solidaritas bagi SSS. Mereka menilai tindakan SSS merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat atu kritik. SSS mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini melalui meme tersebut.
Ketua KM ITB Farrel Faiz mengatakan, KM ITB mendampingi SSS sejak kasusnya viral. Keluarga Mahasiswa ITB juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum SSS dan orang tua.
"Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami (SSS)," kata Farrel Faiz kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina Farrel menyatakan, setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. "Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan juga bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujar Farrel.
Karena itu, tutur dia, KM ITB menyampaikan tiga tuntutan terkait kasus SSS, mahasiswi FSRD. Berikut tiga poin tuntutan KM ITB:
1. Keprihatinan dan menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga kami (SSS).
2. Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami (SSS) yang saat ini sedang ditahan. Kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.
3. Ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, menegakkan hukum yang tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami (SSS).
Farrel menuturkan, penahanan terhadap SSS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Dia mengajak melihat kasus ini sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Bahwa, membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," ucap Farrel.
Farrel menyatakan, sampai saat ini, SSS masih ditahan oleh Bareskrim Polri karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"SSS ditangkap di tempat kos temannya. Teman-teman angkatan mendampingi SSS semenjak polisi itu datang sampai dibawa ke Bareskrim di Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter Ketua KM ITB menegaskan, kasus SSS yang ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme Prabowo-Jokowi, tidak membuat mahasiswa ITB takut untuk bersuara kritis.
"Kami tidak ada ketakutan. Justru ini (kasus SSS) semakin membakar semangat kami untuk lebih bersuara dan kritis lagi terhadap kondisi yang ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi yang diduga dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Prabowo dan Jokowi. Gambar tersebut memperlihatkan keduanya sedang berciuman bibir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB. "Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ucap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
(zik)