JAKARTA -
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan
prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah itu dinilai telah bertentangan peraturan perundang-undangan (UU).
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto selaku Direktur Imparsial, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan Ardi menilai, pengerahan prajurit TNI untuk amankan kantor kejaksaan ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Dia pun mengingatkan, tugas dan fungsi TNI hanya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Apalagi, sambungnya, saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP).
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan," ujar Ardi.
Baca juga: Kisah Legenda Kopassus Kolonel Agus Hernoto Jadi Sosok Kunci Keberhasilan Operasi Khusus "MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," imbuhnya.
Ardi berkata, institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan tak tidak perlu dukungan pengamanan dari personel TNI karena tidak ada ancaman serius. Menurutnya, kantor Kejaksaan cukup diamankan oleh satuan pengamanan dalam (Satpam) kejaksaan.
"Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ujar Ardi.
"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memberi pengamaman di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Informasi iti pun turut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangab Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," ujar Jarli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
(shf)