floating-Menguak Kondisi Memprihatinkan...
Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Menguak Kondisi Memprihatinkan...
Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Senin, 12 Mei 2025 - 12:00 WIB
JAKARTA - Jalanan Indonesia kembali berduka. Kecelakaan maut yang melibatkan truk bukan lagi sekadar berita, melainkan momok yang menghantui para pengguna jalan. Pertanyaan pedih pun menyeruak: mengapa kendaraan-kendaraan raksasa ini seolah menjadi "malaikat maut" yang kerap merenggut nyawa tak berdosa?

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, dengan nada prihatin membeberkan sejumlah faktor mengerikan yang menjadi biang keladi kecelakaan maut akibat truk.

Bukan hanya soal satu atau dua hal, melainkan sebuah rantai masalah yang saling terkait dan terabaikan.

"Dari hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sejak tahun 2015, benang merahnya jelas: kondisi kendaraan yang jauh dari kata laik, kelelahan akut para pengemudi yang dipaksa bekerja tanpa ampun, kesehatan pengemudi yang seringkali diabaikan, serta pembinaan dan penindakan yang nyaris tak berbekas," ungkap Djoko, seolah merangkum sebuah potret buram dunia transportasi barang di Indonesia.

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan data KNKT tahun 2024 yang bagai alarm bahaya. "Jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan drastis! Rasionya dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk zona 'danger'. Keahlian mengemudi mereka pun sangat rendah. Bayangkan, waktu kerja, istirahat, dan libur mereka sangat mengenaskan! Tak ada regulasi yang melindungi hak-hak dasar mereka, sehingga kelelahan ekstrem hingga micro sleep menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja," ujarnya dengan nada geram.

Hasil investigasi KNKT pun semakin memperkuat dugaan mengerikan ini. "Sebanyak 84 persen kecelakaan maut yang terjadi saat ini dipicu oleh kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi!" tegas Djoko. Kegagalan rem bukan hanya soal komponen aus, tapi juga pengemudi yang tak siap, tak menguasai kendaraan, atau memang kondisi truk yang sudah "uzur".

Sementara itu, kelelahan pengemudi adalah konsekuensi logis dari jam kerja yang tak manusiawi dan minimnya waktu istirahat yang layak.

Djoko tak hanya menyoroti kondisi pengemudi dan kendaraan. Ia juga menyinggung "efisiensi" ala pemerintah yang justru menjadi petaka. "Dulu ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, tapi hanya bertahan tak lebih dari lima tahun, lalu lenyap begitu saja. Sekarang? Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operator angkutan umum dan pengemudinya nyaris mati suri karena anggaran sudah tak ada! Monitoring dan pembinaan teknis dengan pemerintah daerah pun ikut terkubur," ungkapnya dengan nada getir.

Tragedi PO ALS: Ketika Maut Menjemput di Jalanan Padang!

Menguak Kondisi Memprihatinkan...

Salah satu contoh kecelakaan maut yang baru saja terjadi melibatkan bus PO ALS di Padang, Sumatera Barat, merenggut 12 nyawa dan melukai puluhan lainnya.

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap: bus maut itu ternyata tak memiliki izin trayek yang sah! Meskipun uji berkala bus masih berlaku hingga 14 Mei 2025, izin operasinya justru bodong. Sebuah tamparan keras bagi sistem pengawasan transportasi di negeri ini.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dengan nada tegas mengingatkan kewajiban setiap bus untuk mengantongi izin dan dinyatakan laik jalan. "Dua dokumen itu harga mati! Mereka adalah penentu apakah sebuah bus layak mengaspal di jalur tertentu," ujarnya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan Nomor PM 15 Tahun 2019.

Yani juga menekankan tanggung jawab mutlak perusahaan otobus (PO) untuk merawat armada mereka secara berkala dan memastikan izin trayek bus mereka lengkap. "PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik, dan penguji kendaraan bertugas memastikan setiap bus memenuhi standar minimal untuk beroperasi," katanya.

Amarah pemerintah pun memuncak. Ahmad Yani menyatakan pihaknya akan memanggil pemilik PO ALS untuk dimintai pertanggungjawaban. "Ini sangat memprihatinkan! Kami akan memanggil pemilik perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar tragedi ini tak terulang lagi!" serunya dengan nada geram.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pun menjadi landasan hukum yang jelas. Sanksi berat menanti para pelanggar, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Lebih mengerikan lagi, jika kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang tidak laik, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada para korban melalui asuransi kecelakaan.

Baca Juga: 6 Korban Kecelakaan Truk Tronton vs Angkot di Kalijambe Purworejo Berhasil Diidentifikasi

"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan ini. Kami berharap semua PO bus dapat melaksanakan kewajiban mereka sebaik-baiknya, mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia!" pungkas Yani, menyiratkan sebuah harapan di tengah duka yang mendalam.

Tragedi demi tragedi terus berulang di jalanan Indonesia, dengan truk dan bus sebagai salah satu aktor utamanya. Kondisi memprihatinkan kendaraan, kelelahan pengemudi yang dieksploitasi, dan pengawasan yang lemah seolah menjadi resepmematikan.
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
Truk Pengangkut Ikan...
Truk Pengangkut Ikan Tabrak Truk Tronton di Tol Cipali, 2 Tewas
Menyambut Mudik Lebaran...
Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji