floating-Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Selasa, 13 Mei 2025 - 15:53 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar segera melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Hal itu karena memicu kebingungan di kalangan jamaah.

Evaluasi ini penting agar tak mengganggu kenyamanan ibadah jamaah asal Indonesia.

Baca juga: Fokus Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Awasi Penyediaan Layanan Haji

"Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air. Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi," kata anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq, Selasa (13/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun, pada tahun ini, terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia.

Syarikah merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

"Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?," ujarnya.

Baca juga: Nasaruddin Umar Optimistis Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Lebih Baik

Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia. Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.

“Jangan seperti kondisi saat ini di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah. Hal ini membingungkan jemaah dan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," tuturnya.

"Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?" tegasnya.

Komisi VIII DPR RI, kata dia, mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi atas permasalahan ini.

Maman menandaskan, Indonesia saat ini membutuhkan negosiator yang handal dan mampu menyampaikan keluhan serta mencari solusi konstruktif atas kekacauan dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 ini.

"Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia," tegasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lebaran Haji 2025 Tanggal...
Lebaran Haji 2025 Tanggal Berapa?
Adies Kadir: Makkah...
Adies Kadir: Makkah Route Permudah Jemaah Melaksanakan Ibadah Haji
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
Arab Saudi: Pemisahan...
Arab Saudi: Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI
Ibadah Haji : Pakaian...
Ibadah Haji : Pakaian Ihram, Pengingat Kain Kafan dan Kematian