JAKARTA - Pengerahan Anggota
TNI untuk mengamankan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memunculkan dugaan perseteruan antarlembaga penegak hukum. Presiden Prabowo Subianto harus segera mengambil sikap atas situasi tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Sindo Sore yang ditayangkan SindoNews TV, Selasa (13/5/2025) sore. Menurutnya, tidak ada dokumen atau data pasti yang menyatakan konflik muncul antarlembaga hukum tapi ada beberapa fakta terbuka yang mengarah pada dugaan tersebut.
Pertama, adanya penguntitan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang sebenarnya sudah dinyatakan selesai. Kedua, setelah adanya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, TNI masuk dalam ranah penegakan hukum, seperti menangkap pelaku narkoba dan melakukan penggeledahan bersama Kejaksaan terkait dugaan minyak ilegal di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Baca juga:
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif "Konflik Kejaksaan dan Kepolisian juga muncul, selain tadi penguntitan, dalam pembahasan RUU KUHAP. Ada pertentangan antara asas dominus litis dan juga tentang diferensiasi fungsional yang telah ditetapkan. Mereka rebutan," kata Sugeng dikutip, Selasa (13/5/2025).
Berdasarkan pengamatan IPW, perseteruan nyata yang terlihat adalah adanya kasus-kasus tambang dan lingkungan hidup yang kemudian diambil alih proses penegakan hukumnya oleh Kejaksaan. Padahal dalam kasus hukum tambang, ada pasal-pasal di dalam UU Minerba yang menjadi kewenangan polisi. Selain itu, kasus pagar laut ketika sudah dituntaskan dalam penyidikan tindak pidana umum, Kejaksaan tidak mau menerima perkara tersebut, meminta ditetapkan pasal korupsi.
"Ini adalah tanda-tanda yang memang ada perseteruan dalam pandangan saya. Di satu sisi Kejaksaan dengan Polri, di satu sisi TNI mengambil alih juga," katanya.
Sugeng menegaskan, bahwa situasi ini merupakan tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto. Rakyat sebaiknya tidak dipertontonkan perseteruan-perseteruan tersebut.
"Presiden harus mengambil sikap politik dalam politik hukumnya seperti apa," katanya.
Baca juga:
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rahman Thaha dalam program Sindo Sore yang tayang di Sindonews TV. Menurutnya, keterlibatan TNI menjaga Kantor Kejaksaan sesuai dengan UU 34 Tahun 2024 tentang TNI.
"Ini tentu membantu tugas kepolisian, yang di mana menjaga stabilitas nasional. Ketika Kejaksaan adalah bagian dari sistem hukum negara, maka melindunginya adalah bagian dari stabilitas negara," ujarnya.
Menurutnya, ada tiga alasan mengapa TNI perlu dikerahkan menjaga kantor Kejaksaan. Pertama, perlawanan para koruptor akibat diburu Kejaksaan. Kedua, adanya penegak hukum yang menjadi musuh dalam selimut. Ketiga, adanya pengacau yang menggunakan ruang kebebasan berpendapat untuk merusak penegak hukum.
"Kehadiran TNI terpanggil sebagai anak bangsa untuk menjaga. Apa salahnya menjaga negeri ini?" katanya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Adapun perintah terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personel untuk pengamanan di Kejari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya pengerahan anggota TNI dalam pengamanan di seluruh Kejaksaan.
Harli menerangkan, pengamanan ini dilakukan terhadap Kejaksaan seluruh Indonesia. Saat ini masih tengah berproses. “Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/5/2025).
Harli menambahkan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan mendukung kerja dari Kejaksaan. "Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.
(abd)