SOLO - Sidang mediasi gugatan wanprestasi
mobil Esemka berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), hari ini. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A, menyerahkan resume atau proposal perdamaian kepada majelis hakim dan pihak tergugat.
Inti dari proposal perdamaian adalah permintaan Aufaa Luqmana kepada tergugat III, yaitu pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi untuk menyediakan satu unit mobil Esemka.
"Jika tergugat III dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan layak jalan dan memiliki izin lengkap, saya akan langsung membelinya. Jika mereka dapat menyediakannya, maka masalah ini selesai," kata Aufaa usai persidangan, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi melanjutkan, pihaknya akan menunggu jawaban dari PT Solo Manufaktur Kreasi terkait proposal perdamaian. "Kalau memang jawabannya sesuai permintaan kami untuk menyediakan mobil pikap, itu akan kami beli, bukan minta. Kami beli sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan dulu, maka perkara ini dianggap selesai," jelas Arif.
Usulan ini sejalan dengan tujuan awal penggugat untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau, serta tujuan PT Esemka untuk menyediakan mobil murah bagi masyarakat.
"Nanti kita lihat minggu depan apakah ada respons. Kalau memang ada dan tujuannya sama, ya sudah perkara kita selesaikan karena satu visi. Penggugat ingin mobil murah, tergugat menyediakan mobil murah, dan kita akan membeli, bukan meminta," tandasnya.
Baca juga: Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal... Sedangkan untuk harga yang diajukan adalah Rp110 juta. Harga itu turut dimasukkan dalam proposal perdamaian. Jika mobil pikap yang disediakan ternyata di bawah tahun yang diminta, maka harganya di kisaran Rp50 juta.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka masuk ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah majelis hakim. Maajelis hakim menunjuk Agus Darwanta SH sebagai mediator. Agus Darwanta sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Lugmana Re A. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kliennya terkait proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Kami akan berkonsultasi dengan klien kami apakah akan menanggapi lebih lanjut atau akan kami sampaikan secara tertulis pada minggu depan. Saya harus berkomunikasi dulu mengenai isi resume dari penggugat," kata Arfian.
Pada bagian lain, kuasa hukum Jokowi. YB Irpan SH mengatakan, resume yang disampaikan pihak penggugat mulai dari nomor 1 hingga nomor 3 semuanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi. Oleh karenanya, selayaknya yang memberikan tanggapan adalah PT Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3.
Jika tuntutan itu dapat terpenuhi oleh tergugat 3, maka sesuai yang disampaikan pihak penggugat akan mencabut dan persoalan selesai. Sehingga tidak perlu lagi dilanjutkan ke proses pemeriksaan perkara ke persidangan.
(cip)