floating-Kejagung Dijaga TNI,...
Kejagung Dijaga TNI, Komisi III DPR ke Jampidsus: Kok Kayak Mau Perang
Kejagung Dijaga TNI,...
Kejagung Dijaga TNI, Komisi III DPR ke Jampidsus: Kok Kayak Mau Perang
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:37 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti soal kerja sama Kejagung dengan TNI dan kasus obstruction of justice yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mempertanyakan soal kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan TNI yang belakangan disorot oleh publik. Yakni pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Mulai level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Sudding menilai, seharusnya pengamanan kantor kejaksaan cukup dilakukan oleh kepolisian.

”Apakah selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada ancaman, sehingga harus dijaga oleh TNI? Yang Bapak satu pleton, satu apa, dan sebagainya. Saya sebenarnya kalau saling menghargai institusi ini kan seharusnya kewenangan di institusi kepolisian, tidak harus TNI, kan begitu. Tapi, saat ini kan dijaga oleh pihak TNI, institusi kejaksaan,” imbuh Sudding.

Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mempertanyakan ihwal latar belakang di balik kerja sama Kejaksaan Agung dengan TNI. Sudding tidak ingin, hal itu dilakukan hanya untuk menunjukkan kekuatan atau show of force. Apalagi bila tidak ada kegentingan yang mengharuskan Kejaksaan Agung menggandeng TNI dalam urusan pengamanan.

”Pertanyaan saya memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat, ada kondisi ancaman yang sangat itu? sehingga harus dijaga oleh TNI. Jangan sampai ini kayak show of force, kan gitu. Sehingga orang pun jika berhubungan dengan pihak kejaksaan atau pun melaporkan suatu perkara dan sebagainya itu ada rasa keseganan, takut. Ini kok dijaga TNI kayak mau perang,” tambah dia.

Baca juga: Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan juga mempertanyakan soal penerapan obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar. Menurut Hinca, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum. Apalagi sampai mengganggu dan menghentikan langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.

”Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu. Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum itu, biar dia terbuka,” ujarnya.

Hinca meyakini, sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan memengaruhi perkara. Apalagi sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti. Hinca menegaskan, pers merupakan bagian dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sehingga kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers.

”Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan. Sesakit apa pun main bola, diteriaki penonton, diteriaki satu stadion, lebih sakit main bola nggak ada penontonya. Biarkan media glory atau meneriaki, supaya kita baik, nggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu nggak mungkin, paling kuping panas sedikit,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Febrie langsung menyampaikan terkait kerja sama dengan TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan, hal itu memang ada kaitannya dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Namun Febrie memastikan, hubungan kejaksaan dengan Polri baik-baik saja. Bahkan para jaksa masih sering meminta bantuan polisi.

”Kalau di Pidsus clear, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” imbuhnya.

Soal penerapan obstruction of justice terhadap direktur pemberitaan Jak TV, Febrie menyatakan dirinya juga sepakat dengan Hinca. Bahwa tidak mungkin jaksa mendakwa tersangka tersebut karena konten atau pemberitaan. Febrie menyebut, ada hal lain yang tidak bisa dibuka dalam forum RDP tersebut. Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.

”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya,” kata dia.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
5 Temuan Kejagung saat...
5 Temuan Kejagung saat Penggeledahan, Nomor 3 Bikin Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan
Kejagung Bersyukur Presiden...
Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Kejagung Beberkan Korupsi...
Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Eks Dirut Bank DKI Terjerat...
Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Kejagung Geledah Apartemen...
Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk